Contoh Proposal Pemekaran Desa
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
KECAMATAN CIAWIGEBANG
KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Jl. Panyawungan
No 18. RT.04.RW.03 Telpon : 081931246322
Nomor : 03/KPDCK/VI/K.2009 Sidaraja
. 9 Juni 2009
Sifat
: Penting
Lampiran : 1 ( Satu ) berkas
Perhihal : Pembentukan
Desa
.................................
Kepada
1.
Yth. Bapak
Kepala Desa Sidaraja
2.
Yth. BPD Desa
Sidaraja
Di
Tempat
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah
unsur masyarakat, dengan ini kami Komite pembentukan Desa ................................. sebagai
prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan proposal pembentukan
Desa .................................,
pemekaran dari Desa Sidaraja Kecamatan
Ciawigebang Kabupaten Kuningan .
Demikian kami sampaikan atas
pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
Ketua Sekretaris
(
Drs. AM. SUPANDI ) (
Drs. MAMAN )
Tembusan :
- Yth. Bupati Kabupaten
Kuningan .
- Yth. Ketua DPRD
Kabupaten Kuningan .
- Yth. Badan Otonomi
Daerah.
- Yth. Camat Kecamatan
Ciawigebang .
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan
tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan modern, masyarakat
yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung dengan nilai
ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan
institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan masyarakat menjadi
sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan manusia dalam komunitas
masyarakat banyak (society communit). Dalam konteks ini birokrasi
pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang brhubungan dengan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi
pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas-tugas permerintah
yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dewasa ini muncul fenomena
birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat
seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi
seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang
berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan
aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya
merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap
berbelit-belit tersebut.
Salah satu konsepsi untuk
menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics service ) adalah
dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarkat. Saat
ini luas Desa Sidaraja mencapai …………….
ha dengan jumlah penduduk sekitar …………… orang, menjadikan pelayanan public
menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa maupun dengan adanya jarak yang
begitu jauh antara domisili masyarakat dengan kantor Desa .
1.2.
PERMASALAHAN
Luasnya wilayah Desa dengan tingginya jumlah penduduk dapat
mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah Desa
, sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi permasalahn
yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian
bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial dikalangan
masyarkat.
Dari latar belakang dapat di identifikasi permasalah
sebagai berikut :
- Jumlah
Penduduk Desa Sidaraja per 4
Pebruari 2011, mencapai ……………….orang, terdiri dari laki-laki …………. Orang
dan Perempuan …………… Orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : ……………, dengan
jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan publics service dapat
berjalan dengan baik.
- Sarana
dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan
Desa dan sarana perhubungan,
sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya Desa baru.
- Untuk
mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan
public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa
Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan
, sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik
ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi,
memungkinkan untuk dimekarkan.
II. DASAR HUKUM :
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Tentang
pemerintahan daerah
- Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005, Tentang Desa
Bab I.
·
Pasal 2 ayat ( 3
) tentang pembentukan Desa merupakan
pemekaran dari suatu Desa menjadi satu Desa atau lebih
·
Pasal 2 ayat ( 4
) pemekaran dari suatu Desa menjadi dua
Desa atau lebih sebagai mana dimaksud
pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikitnya 5 ( lima )
tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa si social budaya masyarkat setempat.
Bab II
·
Pasal 2 ayat ( 1
) Desa dibentuk atas prakarsa masyarkat
dengan memperhatikan asal usul Desa dan
kondisi social budaya masyarakat setempat.
·
Pasal 2 ayat ( 2
) pembentukan Desa sebagai mana dimaksud
pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
1.
Jumlah penduduk
2.
Luas Wilayah
3.
Bagian wilayah
kerja
4.
Prangkat
5.
Sarana dan
Prasarana Pemerintah
·
Pasal 2 ayat ( 3
) pembentuk Desa sebagai mana dimaksud
pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa Desa , atau bagian Desa yang baersandingan, atau pemekaran dari satu
Desa menjadi dua Desa atau lebih, atau pembentukan Desa diluar Desa
yang telah ada.
·
Pasal 2 ayat ( 4
) pemekaran dari suatu Desa menjadi dua
Desa atau lebih sebagai mana dimaksud
pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 ( lima )
tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa .
- Peraturan Menteri Dalam
Negri No. 28 Tahun 2006, tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN PENGABUNGAN
DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Bab I
·
Pasal 1 Ayat ( 3
) pemerintahan Desa adalah penyelenggara
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
·
Pasal 1 Ayat ( 7
) pembentukan Desa adalah pengabungan
beberapa Desa atau bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran Desa dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih, atau pembentukan Desa diluar Desa
yang telah ada.
Bab
II
TUJUAN
PEMBENTUKAN
·
Pasal 2,
pembentukan Desa bertujuan untuk
meningkatakan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya Kesejahteraan
Masyarakat.
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
·
Pasal 3,
1.
Jumlah penduduk
wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 Jiwa atau 300 KK
2.
Luas wilayah
dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
3.
Wilayah kerja
memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun
4.
Dan lain lain
TATA
CARA PEMBENTUKAN DESA
·
Pasal 4,
Desa dibentuk atas prakarsa masyarkat
dengan memperhatikan asal – usul Desa , adap istiadat serta kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mencapai usia
penyelenggaraan pemerintahan Desa paling
sedikit 5 ( lima ) tahun.
·
Pasal 5, Tata
cara pembentukan Desa :
1.
Adanya prakarsa
dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa ;
2.
Masyarakat
mengajukan usul pembentukan Desa kepada
BPD dan Kepala Desa ;
3.
BPD mengadakan
rapat dengan Kepala Desa untuk membahas
usul masyarkat tentang pembentukan Desa , dan kesepakatan rapat dituangkan
dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan Desa ;
4.
Kepala Desa mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati / Walikota melalui Camat,
disertai berita acara hasil rapat BPD dan rencana wilayah Administrasi
Desa yang akan dibentuk;
5.
Dengan
memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa , Bupati/Walikota menugaskan tim
Kabupaten/Kota bersama tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi
bahan rekomendasi kepada Bupati/ Walikota;
6.
Bila rekomendasi
tim observasi menyatakan layak di bentuk Desa
baru, Bupati/ Walikota menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan Desa ;
7.
Penyiapan
rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada huruf f, harus
melibatkan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa , agar dapat
ditetapkan secara tepat batas-batas wilayah Desa yang akan dibentuk;
8.
Bupati/ Walikota
mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah Desa , BPD, dan
unsur masyarkat Desa kepada DPRD dalam
Forum rapat paripurna DPRD;
9.
DPRD bersama
Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan Desa , dan bila diperlukan bisa mengikut sertakan pemerintah Desa ,
BPD dan unsur masyarakat Desa ;
10. Rancangan peraturan daerah
tentang pembentukan Desa yang telah
disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah;
11. Penyampaian rancangan
peraturan daerah tentang pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf j, disampaikan oleh pimpinan DPRD paling
lambat 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
12. Rangan peraturan daerah
tentang pembentukan Desa sebagai mana
dimaksud pada huruf k, ditetapkan oleh Bupati/ Walikota paling lambat 30 ( tiga
puluh ) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
13. Dalam hal sahnya rancangan
peraturan daerah tentang pembentukan Desa
yang telah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada
huruf l, Sekretaris daerah mengundangkan peraturan daerah tersebut didalam lembaran
daerah.
14. telah terbentuk KOMITE
PEMBENTUKAN DESA
................................., sebagai Prakarsa untuk menampung
aspirasi Pembentukan DESA
................................. yang merupakan Pemekaran dari
Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang pada
Tanggal 12 September 2011
III. TUJUAN
Tujuan
dari Pemekaran Desa Ciawigebang wetan ini adalah :
- Sesuai
dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Bab II
Pasal 2 Yaitu Pembentukan Desa
bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan public guna mempercepat
terwujudnya Kesejahtraan masyarakat.
- Didasarkan
pada Aspirasi Masyarakat dengan maksud untuk menigkatkan kemampuan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan pelayanan terhadap Masyarakat serta untuk menumbuhkan peran
serta masyarakat dalam Pembangunan Desa , sehingga dapat mempercepat dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IV. DATA DESA .
Luas
Desa Sidaraja : ……………. Ha.
- Jumlah Kepala Keluarga : …………… KK.
- Jumlah Penduduk
Laki-laki :
…………… Jiwa.
- Jumlah Penduduk
Perempuan : …………… Jiwa.
- Jumlah Penduduk
Keseluruhan :
…………… Jiwa.
- Jumlah Rukun Warga :
…………… RW.
- Jumlah Dusun :
…………… ( lima ).
V. RENCANA WILAYAH DESA
..................................
- Luas
Wilayah
: ……………,-
- Jumlah
Penduduk
:
……………,-
- Jumlah Kepala
Keluarga
:
2892 KK.
- Meliputi, RW (
Rukun Warga ) yang Terdiri dari : RW I, RW II,
- Batas Wilayah , Sebagai
berikut :
1.
Utara
:
………………………………………………………
2.
Timur
: ………………………………………………………
3.
Selatan
: ………………………………………………………
4.
Barat
:
………………………………………………………
Bahan ini Merupakan sebuah Rancangan,hal ini masih
memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil Musyawarah.
VI. LAMPIRAN – LAMPIRAN
- Peta Desa Sidaraja.
- Draf Peta DESA ..................................
- Laporan Bulanan
Kependudukan Desa .
- Rekapitulasi jumlah
Penduduk per RW.
- UU. RI. No 32 Tahun
2004, Bab XI pasal 200 Ayat 2 ( dua ) tentang Desa
- Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa .
- Peraturan
Mentri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan
status Desa Menjadi
Kelurahan.
Demikian
Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk
dapat segera di Realisasikan.
Ciawigebang
9 Juni 2009
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
Ketua Sekretaris
(
Drs. AM. SUPANDI ) (
Drs. MAMAN )
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN
DAERAH
BAB XI
DESA
Bagian
Pertama Urnum
Pasa1
200
(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota
dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan
permusyawatan desa.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan
Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
terimakasih atas informasi yang di berikan
BalasHapus