|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN
WARUNGKIARA
KANTOR KEPALA
DESA BANTARKALONG
Alamat : Jln.
Rancagadog km 07 Tlp.085624138201
E-mail : desa_bantarkalong@yahoo.com
|
PERATURAN DESA BANTARKALONG
Nomor : 09 Tahun 2014
TENTANG
PEMEKARAN/PEMBENTUKAN DESA BARU DIWILAYAH HUKUM
DESA BANTARKALONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA BANTARKALONG
Menimbang
Mendengar
|
:
:
|
a.
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah desa sesuai dengan amanat perundang- undangan di negara kesatuan Republik
Indonesia. Desa yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
mengacu pada perundang-undangan dan peratura di negara kesatuan republik
Indonesia,dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan,pemberdayaan, peranserta masyarakat dengan rasa
memiliki desanya sehingga mendapat gairah membangkitkan kembali rasa
solidaritas masyarakat sesuai dengan asal-usul keberadaan desa yang menjadi
pewaris dari para pemuka desa terdahulu
yaitu meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat desa dengan
memperhatikan prinsip demokrasi dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia
b.
Bahwa Desa Bantarkalong
adalah salah satu desa terluas di kecamatan Warungkiara dan mempunyai penduduk berkapasitas, begitu
pula letak geografis yang sangat memungkinkan untuk dipekarkan dalam upaya
untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat pemerataan keadilan serta efesiensi dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan
desa yang maksimal.
c.
Bahwa dalam rangka menyatukan aspirasi
masyarakat yang dewasa ini sangat antusias berharap desa Bantarkalong dapat
dipekarkan atau dapat dibentuk desa baru dengan alasan yang cukup di terima
dan dapat dipertanggungjawabkan demi
kepentingan pembangunan.
a.
Saran dan masukan dari
pemuka masyarakat desa Bantarkalong,
dari lembaga masyarakat dan komponen
organisasi sosial politik yang berada
di desa Bantarkalong serta unsur pemerintahan desa itu sendiri, bahwa desa
Bantrkalong sudah waktunya untuk dipekarkan.
b.
Hasil usulan musyawarah BPD, Kepala desa Bantarkalong,
Tokoh Masyarakat kedusunan Cibodas, bahwa kedusun Cibodas yang akan
dipekarkan menjadi sebuah desa yang bernama Desa Cibodas.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal
8 Agustus 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737 ) ;
8.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1)
10. Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Sukabumi Tahun 2010 – 2015 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 11
|
|
|
Dengan
persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BANTARKALONG
|
|
|
Dan
KEPALA DESA BANTARKALONG
M
E M U T U S K A N
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA BANTARKALONG TENTANG PEMEKARAN DESA. DESA BANTARKALONG, KECAMATAN
WARUNGKIARA, KABUPATEN SUKABUMI
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah
adalah Kabupaten Sukabumi;
- Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
- Daerah otonomi selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan
Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bupati
adalah Bupati Sukabumi;
- Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
- Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat dan diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
- Dusun / Kampung, adalah sebagai wilayah kerja kepala
desa merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh pemerintah desa.
- Pemerintahan
Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
- Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan
Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di
desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Lembaga kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memperdayakan
- Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama
Kepala Desa;
- Pembentukan Desa , adalah pembentukan desa baru
sebagai akibat pemecahan dari desa induk.
- Pemekaran
Desa adalah pembentukan desa baru dalam wilayah desa yang
definitif
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
1.
Pemerintah daerah, adalah Bupati dan
perangat daerah kabupaten Sukabumi
2.
Pemerintah daerah, adalah pemerintah daerah
dan DPRD kabupaten sukabumi
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
selanjutnya di singkat DPRD kabupaten Sukabumi
4.
Kecamatan Warungkiara adalah Wilayah
kerja camat Warungkiara sebagai perangkat daerah kabupaten Sukabumi
5.
Pemerintah desa bantarkalong Adalah
Kepala Desa dan perangkat desa Bantarkalong
6.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya
disingkat BPD desa Bantarkalong
BAB III
TUJUAN
PEMEKARAN DESA BANTARKALONG
Pasal 3
1.
Desa Bantarkalong dipekarkan atas dasar prakarsa masyarakat
dengan memperhatikan asal-usul desa
,kondisi,geografis,sosial,budaya,dan ekonomi masyarakat
2.
Desa Bantarkalong dipekarkan adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan dan kemasyarakatan.
3.
Desa Bantarkalong dipekarkan adalah
untuk meningkatka pelayanan masyarakat dan pemerataan keadilan serta
mempercepat lajunya pembangunan di
segala sektor pembangunan demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Bahwa Desa Bantarkalong terdiri dari 4 (Empat)
Dusun :
- Dusun
Bojonghaur;
- Dusun
Sukamanah;
- Dusun
Cigadog;
- Dusun Cibodas;
(2)
Selanjutnya dimekarkan 1 (satu ) Dusun yaitu :
- Dusun Cibodas; Menjadi Desa
Cibodas
(3) Pembentukan
wilayah Desa sebagaimana
dimaksud pasal 4 selanjutnya akan ditetapkan seorang Kepala Desa Sementara ( PJS ). Ini hasil musyawarah
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Induk ,BPD dengan elemen Masyarakat dusun Cibodas;
(4)
Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Sementara ( PJS ) dilaksanakan Oleh Desa Induk, BPD beserta Warga
Masyarakat Dusun Cibodas dengan
mengakomodir 2 – 3
orang Calon Kepala Desa
yang di rekomendir oleh Kepala Desa induk atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
BAB IV
PEMEKARAN DESA BANTARKALONG
Pasal 5
Sebagaimana
peraturan desa yang dimaksud dan tercantum dalam Bab III pasal 4 ayat 1,2,3 dan
4 dipandang perlu desa Bantarkalong dipekarkan yaitu :
1.
Desa Induk disebut desa Bantarkalong
2.
Desa Pemekaran Dusun Cibodas menjadi
Desa Cibodas
Keberadaan luas dan Aset Desa Bantarkalong
1.
Luas Desa Bantarkalong :
2.170 Ha
2.
Jumlah Penduduk : 8.401 Jiwa
3.
Jumlah Kepala Keluarga ( KK ) :
2.098 KK
4.
Jumlah Rukun Tetangga ( RT ) :
57 RT
5.
Jumlah Rukun Warga ( RW ) :
10 RW
6.
Jumlah Dusun : 4
Dusun
7.
Jumlah Kampung : 26 Kampung
8.
Jumlah Ruas Jalan :
12 Ruas
9.
Jumlah Sekolah Dasar (SD ) : 5 SD
10.
Jumlah Sekolah Ibtidaiyyah ( MI ) :
3 MI
11.
Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
( SLTP ) : 1 SMP
12.
Jumlah Madrasah Sanawiyyah ( MTS ) : 2 MTS
13.
Jumlah Madrasah Diniyyah ( MD ) :
12 DTA
14.
Jumlah Sekolah Non Formal : 1
15.
Jumlah Pontren : 4
Pontren
16.
Jumlah Masjid Jami’e :
27 Masjid
17.
Jumlah Musholla : 16 Mushola
18.
Jumlah Jembatan : 11
Jembatan
19.
Jumlah Panjang Ukuran Jalan : 19 Km
20.
Jumlah Perkebunan Swasta : 3 Perusahan
21.
Jumlah tanah Hak pakai Desa : 152 Ha
Pasal 6
Sebutan nama desa dan wilayah kerjanya
1.
Desa Induk tetap disebut Desa
Bantarkalong yang meliputi wilayah kerja :
a.
Dusun Bojonghaur
b.
Dusun Sukamanah
c.
Dusun Cigadog
2.
Desa Pemekaran adalah dusun Cibodas
menjadi Desa Cibodas yang meliputi wilayah kerja :
a.
4 Rw dan 19 Rt
BAB V
BATAS-BATAS WILAYAH DESA
Pasal 7
1. Batas wilayah Desa Induk , yaitu desa
1.
Sebelah timur Berbatasan Desa Pemekaran
Cibodas
2.
Sebelah barat Berbatasan dengan dua Desa . Desa Mekarjaya dan Desa Hegarmanah
3.
Sebelah Utara dibatasi kali Cimandiri
dan Desa Sirnajaya.
4.
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Jampang Tengah
2.
Batas Wilayah Desa
Pemekaran Cibodas Berbatasan Dengan :
- Sebelah
Timur dibatasi kali Cirajeg dan Desa Bojong Jengkol Kec. Jampang Tengah
- Sebelah
Barat Berbatasan dengan Desa Induk ( Desa Bantarkalong )
Kec.Warungkiara
- Sebelah
Utara dibatasi Dengan Sungai
Cimandiri dan Desa Sirnajaya Kec.Warungkiara
- Sebelah
Selatan Berbatasan Dengan Kec. Jampang Tengah.
Pasal 8
Dari
uraian batas yang tercantum pada pasal 7 ayat 1 dan 2, secara lengkap disajikan
peta desa secara keseluruhan.
Pasal 9
Fisik batas, selain ditentukan oleh batas alam seperti sungai ,gunung akan dibuat pula batas buatan yang
disesuaikan dengan keberadaan lokasi batas yang dimaksud pada pasal 7 peraturan
desa ini.
BAB VI
KEBERADAAN ASET DESA INDUK DAN DESA
PEMEKARAN
Pasal 10
Keberadaan
Aset Desa Induk di sebut Desa Bantarkalong
Desa
Induk disebut desa Bantarkalong dengan
Luas Wilayah 1.446,66 Ha, meliputi
1.
Wilayah kerja :
a.
Dusun Sukamanah
b.
Dusun Bojonghaur
c.
Dusun Cigadog
2.
Jumlah Penduduk :
a.
Jumlah kepala Keluarga : 1462 kk
b.
Jumlah Rukun Tetangga : 38 RT
c.
Jumlah Rukun Warga : 6 RW
d.
Jumlah Penduduk seluruhnya : 5806 Jiwa
3.
Sarana Perhubungan:
-
Jalan Rancagadog- Pasir Angin : 3 Km
-
Jalan Pasir Angin- Bojonghaur : 2 Km
-
Jalan Pasir Jambu- Tegal Datar : 1,5 Km
-
Jalan Ciawi- Pasir Kedul : 2,5 Km
-
Jalan Jemlongan – Hegarmanah : 1 Km
4.
Sarana Pendidikan :
-
SDN Cigadog di Cigadog
-
SDN Sukamanah di Cibandi
-
SDN Hegarmanah. Di Ciseupan
5.
Sarana Keagamaan :
-
Masjid Jami’e Manarul Huda
-
Masjid Jami’e Al-amanah
-
Masjid Jami’e Nurul Hikmah
-
Masjid Jami’e Al hikmah
-
Masjid Jami’e Al-Patah
-
Masjid Jami’e Al-hidayah
-
Masjid Jami’e Nurul Huda
-
Masjid Jami’e Tarbiatul Hasanah
-
Masjid Jami’e Miftahussalam
-
Masjid Jami’e Nurul Hikmah
-
Masjid Jami’e Attaqwa
-
Masjid Jami’e Darussalam
-
Masjid Jami’e Uswatun toyybah
-
Masjid Jami’e Al-Iklas
-
Masjid Jami’e Nurul Huda
-
Pontren
Hidayatul ulum
-
Pontren Al-Islah
-
Pontren Al mansur
-
Pontren Miftahussalam
-
DTA. Uswatun Hasanah
-
DTA. Nurul Islah
-
DTA. Manarul huda
-
DTA. Futihal Karomah
-
DTA. Subulussalam
-
DTA. Miftahussalam
-
DTA. Nurul Hidayah
Pasal 11
1.
Keberadaan dan Asset Desa Pemekaran di sebut Desa
Cibodas
Desa Pemekaran Yaitu Desa Cibodas Yang mempunyai Luas 723,33 Ha meliputi
wilayah kerja :
Dusun Cibodas
yang mempunyai kapasitas 4 Rw dan 19 RT.
2.
Penduduk :
a.
Jumlah Kepala Keluarga : 583 kk
b.
Jumlah Rukun Tetangga : 19 Rt
c.
Jumlah Rukun Warga : 4 Rw
d.
Jumlah Penduduk Seluruhnya : 2595 jiwa
3.
Sarana Pendidikan :
a.
SDN Bantarkalong di Kampung Ci bodas
b.
SDN Kuta Luhur di Kampung Cijangkar
c.
SMP PGRI Kampung Cijangkar
4.
Sarana Perhubungan :
-
Jalan Pasir Petir – Cibodas :
1 Km
-
Jalan Cibodas – Cipetey : 1 Km
-
Jalan Cibodas – Ciguha : 2 Km
-
Jalan Cibodas – Tipar : 1
Km
-
Jalan Cibodas – Cibogo : 4 Km
5.
Sarana Keagamaan :
-
Mesjid Jami’e Al-Hikmah
-
Masjid Jami’e Miftahul Falah
-
Masjid Jami’e Nurul Iman
-
Masjid Jami’e An-nuur
-
Masjid Jami’e Nurul Huda
-
Masjid Jami’e At-taqwa
-
Masjid Jami’e Al-hidayah
-
Madrasah Diniyyah Al-barokah
-
Madrasah Diniyyah Kutaluhur
Pasal 12
Sumber daya manusia dari kedua desa tersebut diatas dapat
memenuhi persyaratan
Pasal 13
Sumber Pendapatan dan kekayaan desa sebagaimana dimaksud
pada Bab IV pasal 5 cukup memenuhi
persysratan
KETENTUAN P E N U T U P
Pasal 14
Peraturan Desa ini dinyatakan berlaku sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Pengundangan Peraturan Desa
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bantarkalong.
Peraturan
Desa ini disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati
Kabupaten Sukabumi untuk mendapat pengesahan seperlunya, sebagaimana di maksud
peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 tahun 2006 pada Bab V pasal
16 dan 17
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur pada
pelaturan Desa ini, sepajang dalam teknik dan mekanisme tentang pemekaran Desa,
akan mendapat petunjuk dan ketentuan dari pemerintah daerah kabupaten Sukabumi sesuai
dengan ketentuan dan perundangan - undangan yang berlaku.
Pasal 16
Apabila didalam peraturan Desa ini
terdapat kekeliruan, dapat diperbaiki seperlunya.
Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal di undangkan, agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahan pengundangan peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam lembaran Desa Bantarkalong.
Ditetapkan
di : Bantarkalong
Pada
Tanggal : 2014
Kepala
Desa Bantarkalong, Ketua
BPD Bantarkalong
SYAHRIAL HASAN NANANG SURYANA S. Pd. I
Diundang-undangkan di Bantarkalong
Pada tanggal
2014
Sekretaris Desa
Bantarkalong
ACEP RUSWANDI
NIP.196206022007011020
DAFTAR
HADIR ANGGOTA BPD DESA BANTARKALONG
KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATEN
SUKABUMI. PADA RAPAT PLENO PEMBAHASAN RAPERDES MENJADI PERDES DESA BANTARKALONG
TENTANG PEMEKARAN DESA BANTARKALONG DAN PEMBENTUKAN DUSUN CIBODAS MENJADI DESA
CIBODAS PADA:
HARI :
RABU
TANGGAL :
27-08-2014
PUKUL :
1330 WIB
TEMPAT :
AULA PERTEMUAN DESA BANTARKALONG
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa Bantarkalong
SYAHRIAL HASAN
|
BPD Desa Bantarkalong
NANANG SURYANA S Pd.I
|
DAFTAR
HADIR ANGGOTA BPD DESA BANTARKALONG
KECAMATAN WARUNGKIARA KABUPATEN
SUKABUMI. PADA RAPAT PLENO PEMBAHASAN PEMBENTUKAN ANGGOTA BPD YANG BARU:
HARI :
RABU
TANGGAL :
27-08-2014
PUKUL :
1330 WIB
TEMPAT :
AULA PERTEMUAN DESA BANTARKALONG
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa Bantarkalong
SYAHRIAL HASAN
|
BPD Desa Bantarkalong
NANANG SURYANA S Pd.I
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa Bantarkalong
SYAHRIAL HASAN
|
BPD Desa Bantarkalong
NANANG SURYANA S. Pd. I
|
22.
Luas Desa Bantarkalong : 1.231
Ha
23.
Jumlah Penduduk : - Jiwa
24.
Jumlah Kepala Keluarga ( KK ) :
- KK
25.
Jumlah Rukun Tetangga ( RT ) :
19 RT
26.
Jumlah Rukun Warga ( RW ) :
3 RW
27.
Jumlah Dusun : 1
Dusun
28.
Jumlah Kampung : 9 Kampung
29.
Jumlah Ruas Jalan :
7 ruas
30.
Jumlah Sekolah Dasar (SD ) : 2 SD
31.
Jumlah Sekolah Ibtidaiyyah ( MI ) :
-
32.
Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
( SLTP ) : 1 SMP PGRI
33.
Jumlah Madrasah Sanawiyyah ( MTS ) : -
34.
Jumlah Madrasah Diniyyah ( MD ) : 2 DTA
35.
Jumlah Sekolah Non Formal : 1
36.
Jumlah Pontren : 1Pontren
37.
Jumlah Masjid Jami’e :
9 Masjid
38.
Jumlah Musholla : 8 Mushola
39.
Jumlah Jembatan : 8 jembatan
40.
Jumlah Panjang Ukuran Jalan : 10 Km
41.
Jumlah Perkebunan Swasta : 2
42.
Jumlah tanah Hak pakai Desa : 100 Ha
PERDES PEMEKARAN DESA
PEMERINTAH KABUPPATEN DONGGALA
KECAMATAN LABUAN
DESA LABUAN
KUNGGUMA
Alamat : JL. Rapainga
No. 01 Tlp 086812204393
RANCANGAN
PERATURAN DESA LABUAN KUNGGUMA
NOMOR : TAHUN 2012
TENTANG
PEMEKARAN DUSUN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LABUAN
KUNGGUMA
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
untuk meleksanakan pasal 5 ayat 1 dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun
atau sebutan lain peraturan daerah
kabupaten donggala nomor 04 tahun 2008 tentang desa. serta kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemekaran Dusun dalam
Wilayah Desa Labuan Kungguma;
2. Bahwa
untuk maksud tersebut poin “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Labuan
Kungguma.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Repoblik
Indonesia Tahun 1959) Nomor : 74, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor : 1822);
2. Undang-undang
Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4359);
3. Undang-undang
Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor : 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438);
4. Undang-undang
Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor : 4439);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor : 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4587);
6. Peratuaran
Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keungan Kepala Desa
dan Perangakat Desa.
7. Peraturan
Daerah Kab. Donggala Nomor : 04 Tahun 2008 tentang Desa;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun
2007 Nomor 56 );
9. Peraturan
Desa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan dan Mekanesme Penyusunan
Peraturan Desa;
|
Dengan persetujuan bersama
Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Labuan Kungguma
|
||
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA LABUAN
KUNGGUMA PEMEKARAN DUSUN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat dan diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada
didaerah Kabupaten;
2.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Labuan Kungguma
Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala;
4.
Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa Labuan Kungguma Kecamatan
Labuan Kabupaten Donggala;
5.
Badan Permusyawratan Desa Labuan Kungguma selanjutnya disebut BPD adalah
Lembaga yang berfungsi mengayomi adat - Istiadat, Membuat Peraturan Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan
Kabupaten Donggala;
6.
Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa;
7.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD
bersama Kepala Desa;
8.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Labuan Kungguma adalah
salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang
dibentuk oleh masyarakat Desa Labuan Kungguma sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam hal Pemberdayaan Kemasyarakatan
Pembangunan;
9.
Lembaga Kemasyarakatan Desa Labuan Kungguma adalah Lembaga Yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
Labuan Kungguma dalam Pembangunan, Pemberdayaan, Keagamaan Kesehatan,
Pendidikan Olah Raga dan sebaginya;
10. Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau
pembentukan Dusun dalam satu Dusun atau lebih
menjadi Dusun baru dalam wilayah desa Labuan Kungguma
BAB
II
TUJUAN PEMBENTUKAN
WILAYAH DUSUN
Pasal 2
(1) Tujuan
Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
Pemerintahan di Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna;
(2) Tujuan
Pembentukan Dusun sebagaimana dimaksud ayat (1), juga dapat mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan di setiap Dusun.
BAB
III
PEMBENTUKAN
WILAYAH DUSUN
Pasal 3
(1) Bahwa Desa Labuan Kungguma terdiri dari 3
(Tiga) Dusun :
- Dusun
Lanta
- Dusun
Lumbubaka ( Sudah mekar jadi Desa Labuan Lumbubaka pada tanggal 12 - 2012)
- Dusun
Mapane
(2) Selanjutnya tinggal
2 Dusun dimekarkan menjadi 3 ( tiga) Dusun :
- Dusun
Lanta;
- Dusun
Kadoaya;
- Dusun
Mapane;
Pasal
4
(1) Pembentukan
wilayah Dusun sebagaimana dimaksud pasal 3 selanjutnya akan ditetapkan
masing-masing seorang Kepala Dusun melalui Musyawarah yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
(2) Musyawarah
Pemilihan Kepala Dusun dilaksanakan di masing-masing Dusun dengan mengakomodir
2 – 5 orang Calon Kepala Dusun yang di rekomendir oleh Kepala Desa atas
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
BAB
III
LUAS WILAYAH DUSUN, DAN JUMLAH
PENDUDUK
Pasal 5
(1). Luas Wilayah masing-masing
Dusun Di Desa Labuan Kungguma adalah :
a. Dusun I ( Lanta ) seluas : ±.
Ha
b. Dusun II ( Kadoaya )
seluas : ±.
Ha
c. Dusun III ( Mapane )
seluas : ±.
Ha
(2). Jumlah
Penduduk masing-masing Dusun di Desa Labuan Kungguma adalah :
a. Dusun I ( Lanta )
sebanyak : 114 Jiwa dengan Jumlah KK : 90
b. Dusun II ( Kadoaya
)sebanyak : 93 Jiwa dengan Jumlah KK : 77
c. Dusun III ( Mapane )
sebanyak : Jiwa dengan Jumlah KK :
BAB IV
Pasal 6
BATAS-BATAS
WILAYAH DUSUN
1.
Dusun I (Lanta) Berbatasan Dengan
1. Seblah Timur
berbatasan dengan Desa Siniu Kabupaten Parigi Moutong
2.
Sebelah Barat Berbatasan dengan Dusun Kadoaya
3.
Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka
Batas-batas wilayah Dusun I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah
Administrasi Desa Labuan Kungguma dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam peraturan desa ini.
2.
Dusun Kadoaya Berbatasan Dengan
1. Sebelah Timur
Berbatasan dengan Dusun Lanta
2.
Sebelah Barat Berbatasan Dengan Dusun Mapane
3.
Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka
Batas-batas wilayah Dusun IIsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah
Administrasi Desa Labuan Kungguma
3.
Dusun Mapane Berbatasan Dengan
1. Sebelah Timur
Berbatasan Dengan Dusun Kadoaya
2.
Sebelah Barat Berbatasan Dengan Desa Wani 3 ( Tga )
3.
Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka
Batas-batas wilayah Dusun I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah
Administrasi Desa Labuan Kungguma
BAB V
P E N U T U
P
Pasal 7
Peraturan Desa ini dinyatakan
berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Labuan
Kungguma
Ditetapkan di : Labuan Kungguma
Pada Tanggal : 03 Juli 2012
Kepala Desa Labuan Kungguma
TIRMAN. LASE’E
Tembusan :
Disampaikan kepada Yth;
- Bupati
Donggala di Donggala (sebagai laporan);
- Ketua
DPRD Kabupaten Donggala di Donggala;
- Camat
Labuan di Labuan ;
- Ketua
BPD Desa Labuan Kungguma;
0 komentar:
Posting Komentar