Home » » PEMEKARAN DESA BANTARKALONG

PEMEKARAN DESA BANTARKALONG

Written By Unknown on Kamis, 23 Oktober 2014 | 08.29

PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN WARUNGKIARA
KANTOR KEPALA DESA BANTARKALONG
Alamat : Jln. Rancagadog km 07 Tlp.085624138201  E-mail : desa_bantarkalong@yahoo.com

PERATURAN DESA BANTARKALONG
Nomor : 09 Tahun 2014 
TENTANG
PEMEKARAN/PEMBENTUKAN DESA BARU DIWILAYAH HUKUM
DESA BANTARKALONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANTARKALONG

Menimbang









  

Mendengar
:










  :                
a.       Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa sesuai dengan amanat perundang- undangan di negara kesatuan Republik Indonesia. Desa yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan mengacu pada perundang-undangan dan peratura di negara kesatuan republik Indonesia,dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya  kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan, peranserta masyarakat dengan rasa memiliki desanya sehingga mendapat gairah membangkitkan kembali rasa solidaritas masyarakat sesuai dengan asal-usul keberadaan desa yang menjadi pewaris dari para pemuka desa terdahulu  yaitu meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat desa dengan memperhatikan prinsip demokrasi dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      Bahwa Desa Bantarkalong adalah salah satu desa terluas di kecamatan Warungkiara dan  mempunyai penduduk berkapasitas, begitu pula letak geografis yang sangat memungkinkan untuk dipekarkan dalam upaya untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat  pemerataan keadilan serta efesiensi  dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang maksimal.
c.        Bahwa dalam rangka menyatukan aspirasi masyarakat yang dewasa ini sangat antusias berharap desa Bantarkalong dapat dipekarkan atau dapat dibentuk desa baru dengan alasan yang cukup di terima dan dapat dipertanggungjawabkan  demi kepentingan pembangunan.


a.       Saran dan masukan dari pemuka masyarakat  desa Bantarkalong, dari lembaga  masyarakat dan komponen organisasi  sosial politik yang berada di desa Bantarkalong serta unsur pemerintahan desa itu sendiri, bahwa desa Bantrkalong sudah waktunya untuk dipekarkan.
b.      Hasil usulan  musyawarah BPD, Kepala desa Bantarkalong, Tokoh Masyarakat kedusunan Cibodas, bahwa kedusun Cibodas yang akan dipekarkan menjadi sebuah desa yang bernama Desa Cibodas.
Mengingat
:
1.      Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


5.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;


7.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;

8.       Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);


9.       Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1)

10.   Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 – 2015 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 11


  
Dengan persetujuan bersama
                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANTARKALONG


Dan
KEPALA DESA BANTARKALONG
                                                 M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PERATURAN DESA BANTARKALONG TENTANG PEMEKARAN         DESA. DESA BANTARKALONG, KECAMATAN WARUNGKIARA, KABUPATEN SUKABUMI

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Sukabumi;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  3. Daerah otonomi selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Bupati adalah Bupati Sukabumi;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten;
  7. Dusun / Kampung, adalah sebagai wilayah kerja kepala desa merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah  masyarakat di wilayah kerjanya  dan ditetapkan oleh pemerintah desa.
  8. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di desa dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  11. Lembaga kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memperdayakan
  12. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
  13. Pembentukan Desa , adalah pembentukan desa baru sebagai akibat pemecahan dari desa induk.
  14. Pemekaran Desa adalah pembentukan desa baru dalam wilayah desa yang definitif
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
1.      Pemerintah daerah, adalah Bupati dan perangat daerah kabupaten Sukabumi
2.      Pemerintah daerah, adalah pemerintah daerah dan DPRD kabupaten sukabumi
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya di singkat DPRD kabupaten Sukabumi
4.      Kecamatan Warungkiara adalah Wilayah kerja camat Warungkiara sebagai perangkat daerah kabupaten Sukabumi
5.      Pemerintah desa bantarkalong Adalah Kepala Desa dan perangkat desa Bantarkalong
6.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD desa Bantarkalong

BAB III
TUJUAN PEMEKARAN DESA BANTARKALONG
Pasal 3
1.      Desa Bantarkalong  dipekarkan atas dasar prakarsa masyarakat dengan memperhatikan  asal-usul desa ,kondisi,geografis,sosial,budaya,dan ekonomi masyarakat
2.      Desa Bantarkalong dipekarkan adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna  penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan dan kemasyarakatan.
3.      Desa Bantarkalong dipekarkan  adalah  untuk meningkatka pelayanan masyarakat dan pemerataan keadilan serta mempercepat  lajunya pembangunan di segala sektor  pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4
(1)   Bahwa Desa Bantarkalong terdiri dari 4 (Empat) Dusun :
  1. Dusun Bojonghaur;
  2. Dusun Sukamanah;
  3. Dusun Cigadog;
  4. Dusun Cibodas;
(2)   Selanjutnya dimekarkan  1 (satu ) Dusun yaitu :
-           Dusun Cibodas; Menjadi  Desa Cibodas
 (3)   Pembentukan wilayah Desa sebagaimana dimaksud pasal 4 selanjutnya akan ditetapkan  seorang Kepala Desa Sementara ( PJS ). Ini hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Induk ,BPD  dengan elemen Masyarakat dusun Cibodas;
(4)   Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Sementara ( PJS ) dilaksanakan Oleh Desa Induk, BPD  beserta Warga Masyarakat Dusun Cibodas dengan mengakomodir 2 – 3 orang Calon Kepala Desa yang di rekomendir oleh Kepala Desa induk atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;

BAB IV
PEMEKARAN DESA BANTARKALONG
Pasal 5
 Sebagaimana peraturan desa yang dimaksud dan tercantum dalam Bab III pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 dipandang perlu desa Bantarkalong dipekarkan yaitu :
1.      Desa Induk disebut desa Bantarkalong
2.      Desa Pemekaran Dusun Cibodas menjadi Desa Cibodas


Keberadaan luas dan Aset Desa Bantarkalong

1.      Luas Desa Bantarkalong                                             : 2.170 Ha
2.      Jumlah Penduduk                                                       : 8.401 Jiwa
3.      Jumlah Kepala Keluarga  ( KK )                                 : 2.098 KK
4.      Jumlah Rukun Tetangga  ( RT )                                  : 57 RT
5.      Jumlah Rukun Warga       ( RW )                                : 10  RW
6.      Jumlah Dusun                                                             : 4 Dusun
7.      Jumlah Kampung                                                        : 26 Kampung
8.      Jumlah Ruas Jalan                                                       : 12 Ruas
9.      Jumlah Sekolah Dasar (SD )                                       : 5 SD
10.  Jumlah Sekolah Ibtidaiyyah  ( MI )                            : 3 MI
11.  Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP )  : 1 SMP
12.  Jumlah Madrasah Sanawiyyah ( MTS )                      : 2 MTS
13.  Jumlah Madrasah Diniyyah   ( MD )                          : 12 DTA
14.  Jumlah Sekolah Non Formal                                       : 1
15.  Jumlah Pontren                                                           : 4 Pontren
16.  Jumlah Masjid Jami’e                                                  : 27 Masjid
17.  Jumlah Musholla                                                         : 16 Mushola
18.  Jumlah Jembatan                                                         : 11 Jembatan
19.  Jumlah Panjang Ukuran Jalan                                     : 19 Km
20.  Jumlah Perkebunan Swasta                                         : 3 Perusahan
21.  Jumlah tanah Hak pakai Desa                                     : 152 Ha

Pasal 6
Sebutan nama desa dan wilayah kerjanya
1.      Desa Induk tetap disebut Desa Bantarkalong yang meliputi wilayah kerja :
a.       Dusun Bojonghaur
b.      Dusun Sukamanah
c.       Dusun Cigadog
2.      Desa Pemekaran adalah dusun Cibodas menjadi Desa Cibodas yang meliputi wilayah kerja :

a.       4 Rw dan 19 Rt



BAB V
BATAS-BATAS  WILAYAH DESA
Pasal 7
1.      Batas wilayah Desa Induk , yaitu desa
1.      Sebelah timur Berbatasan Desa Pemekaran Cibodas
2.      Sebelah barat Berbatasan  dengan dua Desa . Desa Mekarjaya dan  Desa Hegarmanah
3.      Sebelah Utara dibatasi kali Cimandiri dan Desa Sirnajaya.
4.      Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Jampang Tengah

2.      Batas Wilayah Desa Pemekaran Cibodas  Berbatasan Dengan :
  1. Sebelah Timur dibatasi kali Cirajeg dan  Desa Bojong Jengkol Kec. Jampang Tengah
  2. Sebelah Barat Berbatasan dengan Desa Induk ( Desa Bantarkalong ) Kec.Warungkiara
  3. Sebelah Utara dibatasi  Dengan Sungai Cimandiri dan Desa Sirnajaya Kec.Warungkiara
  4. Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kec. Jampang Tengah.

Pasal 8
Dari uraian batas yang tercantum pada pasal 7 ayat 1 dan 2, secara lengkap disajikan peta desa secara keseluruhan.

Pasal 9
Fisik batas, selain ditentukan oleh batas alam seperti sungai ,gunung  akan dibuat pula batas buatan yang disesuaikan dengan keberadaan lokasi batas yang dimaksud pada pasal 7 peraturan desa ini.

BAB VI
KEBERADAAN ASET DESA INDUK DAN DESA PEMEKARAN
Pasal 10
                                    Keberadaan Aset Desa Induk di sebut Desa Bantarkalong
            Desa Induk disebut desa  Bantarkalong dengan Luas Wilayah 1.446,66 Ha, meliputi
1.      Wilayah kerja :
a.       Dusun Sukamanah
b.      Dusun Bojonghaur
c.       Dusun Cigadog

2.      Jumlah Penduduk :
a.       Jumlah kepala Keluarga                            : 1462 kk
b.      Jumlah Rukun Tetangga                           :  38 RT
c.       Jumlah Rukun Warga                                :  6 RW
d.      Jumlah Penduduk seluruhnya                   :  5806 Jiwa

3.      Sarana Perhubungan:
-          Jalan Rancagadog- Pasir Angin                : 3 Km
-          Jalan Pasir Angin- Bojonghaur                 : 2 Km
-          Jalan Pasir Jambu- Tegal Datar                 : 1,5 Km
-          Jalan Ciawi- Pasir Kedul                           : 2,5 Km
-          Jalan Jemlongan – Hegarmanah                : 1 Km

4.      Sarana Pendidikan :
-          SDN Cigadog di Cigadog
-          SDN Sukamanah di Cibandi
-          SDN Hegarmanah. Di Ciseupan

5.      Sarana Keagamaan :
-          Masjid Jami’e Manarul Huda
-          Masjid Jami’e Al-amanah
-          Masjid Jami’e Nurul Hikmah
-          Masjid Jami’e Al hikmah
-          Masjid Jami’e Al-Patah
-          Masjid Jami’e Al-hidayah
-          Masjid Jami’e Nurul Huda
-          Masjid Jami’e Tarbiatul Hasanah
-          Masjid Jami’e Miftahussalam
-          Masjid Jami’e Nurul Hikmah
-          Masjid Jami’e Attaqwa
-          Masjid Jami’e Darussalam
-          Masjid Jami’e Uswatun toyybah
-          Masjid Jami’e Al-Iklas
-          Masjid Jami’e Nurul Huda
-          Pontren  Hidayatul ulum
-          Pontren Al-Islah
-          Pontren Al mansur
-          Pontren Miftahussalam
-          DTA. Uswatun Hasanah
-          DTA. Nurul Islah
-          DTA. Manarul huda
-          DTA. Futihal Karomah
-          DTA. Subulussalam
-          DTA. Miftahussalam
-          DTA. Nurul Hidayah


Pasal 11

1.      Keberadaan  dan Asset Desa Pemekaran di sebut Desa Cibodas

Desa Pemekaran Yaitu Desa Cibodas  Yang mempunyai Luas 723,33 Ha meliputi wilayah kerja :
Dusun Cibodas yang mempunyai kapasitas 4 Rw dan 19 RT.

2.      Penduduk :
a.       Jumlah Kepala Keluarga                           :   583 kk
b.      Jumlah Rukun Tetangga                           :   19 Rt
c.       Jumlah Rukun Warga                                :   4 Rw 
d.      Jumlah Penduduk Seluruhnya                  :   2595 jiwa

3.      Sarana Pendidikan :
a.       SDN Bantarkalong  di Kampung Ci bodas
b.      SDN Kuta Luhur   di Kampung Cijangkar
c.       SMP PGRI  Kampung Cijangkar
4.      Sarana Perhubungan :
-          Jalan Pasir Petir – Cibodas                                    : 1 Km
-          Jalan Cibodas – Cipetey                                       : 1 Km
-          Jalan Cibodas – Ciguha                                        : 2 Km
-          Jalan Cibodas – Tipar                                            : 1 Km
-          Jalan Cibodas – Cibogo                                        : 4 Km

5.      Sarana Keagamaan :
-          Mesjid Jami’e Al-Hikmah
-          Masjid Jami’e Miftahul Falah
-          Masjid Jami’e Nurul Iman
-          Masjid Jami’e  An-nuur
-          Masjid Jami’e Nurul Huda
-          Masjid Jami’e At-taqwa
-          Masjid Jami’e Al-hidayah
-          Madrasah Diniyyah Al-barokah
-          Madrasah Diniyyah Kutaluhur

Pasal 12
Sumber daya manusia dari kedua desa tersebut diatas dapat memenuhi persyaratan

Pasal  13
Sumber Pendapatan dan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada Bab IV  pasal 5 cukup memenuhi persysratan

KETENTUAN P E N U T U P 
Pasal 14

Peraturan Desa ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bantarkalong.
Peraturan Desa ini disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Sukabumi untuk mendapat pengesahan seperlunya, sebagaimana di maksud peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 tahun 2006 pada Bab V pasal 16  dan 17
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur pada pelaturan Desa ini, sepajang dalam teknik dan mekanisme tentang pemekaran Desa, akan mendapat petunjuk dan ketentuan dari pemerintah daerah kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan dan perundangan - undangan yang berlaku.
Pasal 16
Apabila didalam peraturan Desa ini terdapat kekeliruan, dapat diperbaiki seperlunya.

Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal  di undangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Bantarkalong.



Ditetapkan di  : Bantarkalong
Pada Tanggal  :                    2014

Kepala Desa  Bantarkalong,                                                               Ketua BPD Bantarkalong


 SYAHRIAL HASAN                                                                   NANANG SURYANA  S. Pd. I

 

Diundang-undangkan di Bantarkalong
Pada tanggal                                2014
Sekretaris Desa Bantarkalong





            ACEP RUSWANDI
                 NIP.196206022007011020


















DAFTAR HADIR  ANGGOTA BPD DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA  KABUPATEN SUKABUMI. PADA RAPAT PLENO PEMBAHASAN RAPERDES MENJADI PERDES DESA BANTARKALONG TENTANG PEMEKARAN DESA BANTARKALONG DAN PEMBENTUKAN DUSUN CIBODAS MENJADI DESA CIBODAS PADA:



HARI                                                     : RABU
TANGGAL                                           : 27-08-2014
PUKUL                                                 : 1330  WIB
TEMPAT                                             : AULA PERTEMUAN DESA BANTARKALONG


NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN












































               













































 

Mengetahui,
Kepala Desa Bantarkalong







SYAHRIAL HASAN
BPD Desa Bantarkalong








NANANG SURYANA S Pd.I


DAFTAR HADIR  ANGGOTA BPD DESA BANTARKALONG KECAMATAN WARUNGKIARA  KABUPATEN SUKABUMI. PADA RAPAT PLENO PEMBAHASAN PEMBENTUKAN ANGGOTA BPD YANG BARU:



HARI                                                     : RABU
TANGGAL                                           : 27-08-2014
PUKUL                                                 : 1330  WIB
TEMPAT                                             : AULA PERTEMUAN DESA BANTARKALONG


NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN












































               













































 

Mengetahui,
Kepala Desa Bantarkalong







SYAHRIAL HASAN
BPD Desa Bantarkalong








NANANG SURYANA S Pd.I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Desa Bantarkalong






SYAHRIAL HASAN

        BPD Desa Bantarkalong








NANANG SURYANA S. Pd. I

 

 

 

 

 

 







22.   Luas Desa Bantarkalong                                            : 1.231 Ha
23.  Jumlah Penduduk                                                       : -  Jiwa
24.  Jumlah Kepala Keluarga  ( KK )                                 : - KK
25.  Jumlah Rukun Tetangga  ( RT )                                  : 19 RT
26.  Jumlah Rukun Warga       ( RW )                                : 3  RW
27.  Jumlah Dusun                                                             : 1 Dusun
28.  Jumlah Kampung                                                        : 9 Kampung
29.  Jumlah Ruas Jalan                                                       : 7 ruas
30.  Jumlah Sekolah Dasar (SD )                                       : 2 SD
31.  Jumlah Sekolah Ibtidaiyyah  ( MI )                            : -
32.  Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP )  : 1 SMP PGRI
33.  Jumlah Madrasah Sanawiyyah ( MTS )                      : -
34.  Jumlah Madrasah Diniyyah   ( MD )                          :  2 DTA
35.  Jumlah Sekolah Non Formal                                       : 1
36.  Jumlah Pontren                                                           :  1Pontren
37.  Jumlah Masjid Jami’e                                                  : 9 Masjid
38.  Jumlah Musholla                                                         : 8 Mushola
39.  Jumlah Jembatan                                                         : 8 jembatan
40.  Jumlah Panjang Ukuran Jalan                                     : 10 Km
41.  Jumlah Perkebunan Swasta                                         : 2
42.  Jumlah tanah Hak pakai Desa                                     : 100 Ha


















 

 PERDES PEMEKARAN DESA


PEMERINTAH KABUPPATEN DONGGALA
KECAMATAN LABUAN
DESA LABUAN KUNGGUMA
Alamat            : JL. Rapainga No. 01 Tlp 086812204393

RANCANGAN PERATURAN DESA LABUAN KUNGGUMA
NOMOR :          TAHUN 2012

TENTANG 
PEMEKARAN DUSUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LABUAN KUNGGUMA
Menimbang
:
1.         Bahwa untuk meleksanakan pasal 5 ayat 1 dalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain  peraturan daerah kabupaten donggala nomor 04 tahun 2008 tentang desa. serta kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk melakukan Pemekaran Dusun dalam Wilayah Desa Labuan Kungguma;
2.         Bahwa untuk maksud tersebut poin “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Labuan Kungguma.
Mengingat
:
1.         Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi  (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1959) Nomor : 74, Tambahan Lembaran Negara  Repoblik Indonesia Nomor : 1822);
2.         Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4359);
3.         Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438);
4.         Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4439);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor : 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4587);
6.         Peratuaran Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keungan Kepala Desa dan Perangakat Desa.
7.         Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor : 04 Tahun 2008 tentang  Desa;
8.         Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 56 );
9.         Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan dan Mekanesme Penyusunan Peraturan Desa;
                          Dengan persetujuan bersama
Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Labuan Kungguma

                              M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
PERATURAN DESA LABUAN KUNGGUMA PEMEKARAN DUSUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.             Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mangatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten;
2.             Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
3.             Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala;
4.             Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala;
5.             Badan Permusyawratan Desa Labuan Kungguma selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi mengayomi adat - Istiadat, Membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala;
6.             Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa;
7.             Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
8.             Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Labuan Kungguma adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan  yang dibentuk oleh masyarakat Desa Labuan Kungguma sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam hal Pemberdayaan Kemasyarakatan Pembangunan;
9.             Lembaga Kemasyarakatan Desa Labuan Kungguma adalah Lembaga Yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa Labuan Kungguma dalam Pembangunan, Pemberdayaan, Keagamaan Kesehatan, Pendidikan Olah Raga dan sebaginya;
10.   Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau pembentukan Dusun dalam satu Dusun atau lebih  menjadi Dusun baru dalam wilayah desa Labuan Kungguma 
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN
Pasal 2
(1)  Tujuan Pembentukan Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna;
(2)  Tujuan Pembentukan Dusun  sebagaimana dimaksud ayat (1), juga dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan di setiap Dusun.
BAB III
PEMBENTUKAN WILAYAH DUSUN
Pasal 3
(1)   Bahwa Desa Labuan Kungguma terdiri dari 3 (Tiga) Dusun :
  1. Dusun Lanta
  2. Dusun Lumbubaka ( Sudah mekar jadi Desa Labuan Lumbubaka pada tanggal 12  - 2012)
  3. Dusun Mapane
(2)   Selanjutnya tinggal 2 Dusun dimekarkan menjadi 3 ( tiga) Dusun :
  1. Dusun Lanta;
  2. Dusun Kadoaya;
  3. Dusun Mapane;
Pasal 4
(1)  Pembentukan wilayah Dusun sebagaimana dimaksud pasal 3 selanjutnya akan ditetapkan masing-masing seorang Kepala Dusun melalui Musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
(2)  Musyawarah Pemilihan Kepala Dusun dilaksanakan di masing-masing Dusun dengan mengakomodir 2 – 5 orang Calon Kepala Dusun yang di rekomendir oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa; 
BAB III

LUAS WILAYAH DUSUN, DAN JUMLAH PENDUDUK

Pasal 5

(1).       Luas Wilayah masing-masing Dusun Di Desa Labuan Kungguma adalah :
            a. Dusun I ( Lanta ) seluas                  : ±.          Ha
            b. Dusun II ( Kadoaya ) seluas           : ±.          Ha
            c. Dusun III ( Mapane ) seluas            : ±.          Ha
       
(2).       Jumlah Penduduk masing-masing Dusun di Desa Labuan Kungguma adalah :
            a. Dusun I  ( Lanta )    sebanyak        : 114     Jiwa dengan Jumlah KK : 90
            b. Dusun II ( Kadoaya )sebanyak      : 93       Jiwa dengan Jumlah KK : 77 
            c. Dusun III ( Mapane ) sebanyak      :           Jiwa dengan Jumlah KK :

BAB IV
Pasal 6
BATAS-BATAS  WILAYAH DUSUN
1.             Dusun I (Lanta) Berbatasan Dengan
1.      Seblah Timur berbatasan dengan Desa Siniu Kabupaten Parigi Moutong
2.      Sebelah Barat Berbatasan dengan Dusun Kadoaya
3.      Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.      Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka

Batas-batas wilayah Dusun I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Labuan Kungguma dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.

2.             Dusun Kadoaya Berbatasan Dengan
1.      Sebelah Timur Berbatasan dengan Dusun Lanta
2.      Sebelah Barat Berbatasan Dengan Dusun Mapane
3.      Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.      Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka
Batas-batas wilayah Dusun IIsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Labuan Kungguma
3.             Dusun Mapane Berbatasan Dengan
1.      Sebelah Timur Berbatasan Dengan Dusun Kadoaya
2.      Sebelah Barat Berbatasan Dengan Desa Wani 3 ( Tga )
3.      Sebelah Utara Berbatasan Dengan Limran Kelurahan Pantoloan
4.      Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Desa Labuan Lumbubaka
Batas-batas wilayah Dusun I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Labuan Kungguma
BAB V
P E N U T U P 
Pasal 7
Peraturan Desa ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Labuan Kungguma
                                                                                                   Ditetapkan di  : Labuan Kungguma
                                                                                          Pada Tanggal  : 03  Juli 2012 
                                                                                                   Kepala Desa Labuan Kungguma





TIRMAN. LASE’E


Tembusan :
Disampaikan kepada Yth;
  1. Bupati Donggala di Donggala (sebagai laporan);
  2. Ketua DPRD Kabupaten Donggala di Donggala;
  3. Camat Labuan di Labuan ;
  4. Ketua BPD Desa Labuan Kungguma;


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar